PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 49
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Sekretaris Jenderal merupakan pejabat pembina
kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal.
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Sekretaris Jenderal merupakan pejabat pembina
kepegawaian di lingkungan Sekretariat Jenderal.