PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 50
BAB 5 — ADMINISTRASI DAN PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas
Sekretariat Jenderal dan staf khusus pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
