Pasal 47
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala Badan Keahlian, Deputi, dan Inspektur Utama,
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan
Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal
diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2020, No.39 -18-
