PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 46
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Kepala Badan Keahlian, Deputi,
dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan
administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan paling tinggi
jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan
jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
