PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Sekretariat Jenderal adalah aparatur pemerintah yang
di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di
bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bagian Kesatu
Kedudukan
