PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 2
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang
dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dibentuk Sekretariat Jenderal.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh seorang Sekretaris
Jenderal.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
