PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 3
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas mendukung
kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di bidang persidangan, administrasi, dan keahlian.
2020, No.39 -4-
