PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 55
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat Jenderal dan Badan
Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 43), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
2020, No.39 -20-
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
