PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2015
tentang Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 43), tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat yang
memangku jabatan berdasarkan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
