PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 53
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
unit organisasi yang terbentuk berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat
Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 43), tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi
Sekretariat Jenderal secara terinci berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
