PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 52
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja satuan organisasi dan unit
pelaksana teknis di lingkungan Sekretariat Jenderal diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
2020, No.39 -19-
