PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 56
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 27 Tahun 2015 tentang Sekretariat
Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
