PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No.39 -21-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Februari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2020
,
ttd
