PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 21
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Inspektorat Utama merupakan unsur pengawasan
intern di lingkungan Sekretariat Jenderal yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris
Jenderal.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
