PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 22
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.