PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 23
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
2020, No.39 -11-
- penyusunan rencana, program, dan anggaran di
lingkungan Inspektorat Utama;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Inspektorat
Utama;
penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Jenderal dan/atau pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
