PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 24
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua)
inspektorat.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat
Utama dibantu oleh kelompok jabatan fungsional
dan/atau bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional.
(4) Dalam hal Bagian yang melaksanakan fungsi
ketatausahaan tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
Subbagian.
