PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 25
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, inspektorat
dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
2020, No.39 -12-
Bagian Kedelapan
Pusat dan Unit Pelaksana Teknis
