PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 20
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat
dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau
subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Ketujuh
Inspektorat Utama
