PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 27
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbidang.
