PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 28
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/
atau tugas teknis penunjang di lingkungan Sekretariat
Jenderal, dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit
pelaksana teknis.
(3) Pembentukan unit pelaksana teknis ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang aparatur negara.
2020, No.39 -13-
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional
