PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 29
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Di lingkungan Sekretariat Jenderal dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kesepuluh
Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
