PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 36
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
diberikan paling tinggi setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau eselon I.b.
