PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 42
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan
dengan lembaga lain terkait.
