PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 8
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran di
lingkungan Deputi Bidang Persidangan;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Persidangan;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan kesekretariatan kepada pimpinan dan
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan kerja sama antar parlemen dan organisasi
internasional;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan;
2020, No.39 -6-
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan keprotokolan dan hubungan masyarakat;
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh
Sekretaris Jenderal; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal.
