PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 7
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan,
dan pelaksanaan dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
