Pasal 10
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi biro yang melaksanakan
dukungan persidangan dan/atau kesekretariatan
pimpinan tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok
jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) dapat dibentuk sejumlah bagian sesuai
dengan kebutuhan berdasarkan jumlah alat
kelengkapan dan/atau jumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau sejumlah subbagian sesuai dengan kebutuhan.
2020, No.39 -7-
Bagian Kelima
Deputi Bidang Administrasi
