PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 17
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Badan Keahlian mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia.
2020, No.39 -9-
