Pasal 18
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran di
lingkungan Badan Keahlian;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
tugas unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian;
- koordinasi dan pembinaan teknis tenaga ahli alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan perancangan undang-undang kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan pemantauan pelaksanaan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan kajian anggaran kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan kajian akuntabilitas keuangan negara
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan kajian keparlemenan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan
pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretaris Jenderal.
