PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 16
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Badan Keahlian secara fungsional bertanggung jawab
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan secara administratif berada di bawah Sekretariat
Jenderal.
(2) Badan Keahlian dipimpin oleh Kepala Badan Keahlian.
