PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 15
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
Bagian Keenam
Badan Keahlian
