PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 33
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal.
(2) Ketentuan mengenai tata kerja staf khusus Pimpinan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diatur
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
