PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 32
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
dalam pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
