PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 34
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Pengangkatan staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan
Sekretaris Jenderal.
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Pengangkatan staf khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan
Sekretaris Jenderal.