PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 13
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan rencana, program, dan anggaran di
lingkungan Deputi Bidang Administrasi;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang
Administrasi;
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang hukum dan pengaduan masyarakat;
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang sumber daya manusia;
- penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang organisasi dan perencanaan;
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang keuangan;
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan bidang pemeliharaan bangunan dan wisma;
penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan
bidang umum;
2020, No.39 -8-
- pelaksanaan kegiatan lain yang ditugaskan oleh
Sekretaris Jenderal; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
Sekretaris Jenderal.
