PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 12
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan,
dan pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Sekretariat
Jenderal.
