MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Majelis Permusyawaratan Rakyat yang selanjutnya disingkat MPR adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Dewan . . .
- Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota yang selanjutnya disingkat KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota adalah KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai penyelenggara pemilihan umum.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang ditetapkan dengan undang-undang.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- Hari adalah hari kerja.
MPR Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan
Pasal 2
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 3 . . .
Pasal 3
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Bagian Kedua Wewenang dan Tugas Paragraf 1 Wewenang
Pasal 4
MPR berwenang:
- mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
- memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
- memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
- memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Tugas
Pasal 5
MPR bertugas:
- memasyarakatkan ketetapan MPR;
- memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
- menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 6
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 MPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan MPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, MPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.
(3) Anggaran MPR dikelola oleh Sekretariat Jenderal MPR
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) MPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran MPR dalam peraturan MPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Keanggotaan
Pasal 7
(1) Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan
Presiden.
(2) Masa jabatan anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 8
(1) Anggota MPR sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
(2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan MPR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Pasal 9
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa . . .
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” memperjuangkan aspirasi rakyat drah yangya wakili untuk Bagian Keempat Hak dan Kewajiban Anggota Paragraf 1 Hak Anggota
Pasal 10
Anggota MPR berhak:
- mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- protokoler; dan
- keuangan dan administratif.
Paragraf 2 Kewajiban Anggota
Pasal 11
Anggota MPR berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan;
- memasyarakatkan . . .
- memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
- melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Bagian Kelima Fraksi dan Kelompok Anggota MPR Paragraf 1 Fraksi
Pasal 12
(1) Fraksi merupakan pengelompokan anggota MPR yang
mencerminkan konfigurasi partai politik.
(2) Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang
memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(3) Setiap anggota MPR yang berasal dari anggota DPR
harus menjadi anggota salah satu fraksi.
(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan kinerja MPR
dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil rakyat.
(5) Pengaturan internal fraksi sepenuhnya menjadi urusan
fraksi masing-masing.
(6) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas fraksi.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Kelompok Anggota
Pasal 13
(1) Kelompok anggota merupakan pengelompokan anggota
MPR yang berasal dari seluruh anggota DPD.
(2) Kelompok anggota dibentuk untuk meningkatkan
optimalisasi dan efektivitas kinerja MPR dan anggota dalam melaksanakan tugasnya sebagai wakil daerah.
(3) Pengaturan internal kelompok anggota sepenuhnya
menjadi urusan kelompok anggota.
(4) MPR menyediakan sarana bagi kelancaran tugas
kelompok anggota.
Bagian Keenam Alat Kelengkapan
Pasal 14
Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
- pimpinan; dan
- panitia ad hoc MPR.
Paragraf 1 Pimpinan
Pasal 15
(1) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
(2) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
(3) Bakal . . .
(3) Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau
kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna.
(4) Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
(5) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR.
(7) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok anggota yang berbeda.
(9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Pasal 17
(1) Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c apabila:
- diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD; atau
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPR.
(3) Dalam hal pimpinan MPR berhenti dari jabatannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota dari fraksi atau kelompok anggota asal pimpinan MPR yang bersangkutan menggantikannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pimpinan berhenti dari jabatannya.
(4) Penggantian pimpinan MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan pimpinan MPR dan dilaporkan dalam sidang paripurna MPR berikutnya atau diberitahukan secara tertulis kepada anggota. PPPPPasal 1 Pasal 18 . . .
A
Pasal 18
(1) Dalam hal salah seorang pimpinan MPR atau lebih
berhenti dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
(2) Dalam hal pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, pimpinan MPR yang bersangkutan tidak boleh melaksanakan tugasnya.
(3) Dalam hal pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan MPR yang bersangkutan melaksanakan tugasnya kembali sebagai pimpinan MPR.
Pasal 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 Panitia Ad Hoc MPR
Pasal 20
(1) Panitia ad hoc MPR terdiri atas pimpinan MPR dan paling
sedikit 5% (lima persen) dari jumlah anggota dan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah anggota yang susunannya mencerminkan unsur DPR dan unsur DPD secara proporsional dari setiap fraksi dan kelompok anggota MPR.
(2) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan
oleh unsur DPR dan unsur DPD dari setiap fraksi dan kelompok anggota MPR.
Pasal 21 . . .
Pasal 21
(1) Panitia ad hoc MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 ayat (1) melaksanakan tugas yang diberikan
oleh MPR.
(2) Setelah terbentuk, panitia ad hoc MPR segera
menyelenggarakan rapat untuk membahas dan memusyawarahkan tugas yang diberikan oleh MPR.
Pasal 22
(1) Panitia ad hoc MPR bertugas:
- mempersiapkan bahan sidang MPR; dan
- menyusun rancangan putusan MPR.
(2) Panitia ad hoc MPR melaporkan pelaksanaan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam sidang paripurna MPR.
(3) Panitia ad hoc MPR dibubarkan setelah tugasnya selesai.
Pasal 23
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, dan tugas panitia ad hoc MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Bagian Ketujuh Pelaksanaan Wewenang dan Tugas Paragraf 1 Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 24
(1) MPR berwenang mengubah dan menetapkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Dalam mengubah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota MPR tidak dapat mengusulkan pengubahan terhadap Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 25 . . .
Pasal 25
(1) Usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan oleh paling sedikit 1/3 (satu per tiga) dari jumlah anggota MPR.
(2) Setiap usul pengubahan diajukan secara tertulis dengan
menunjukkan secara jelas pasal yang diusulkan diubah beserta alasannya.
Pasal 26
(1) Usul pengubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 diajukan kepada pimpinan MPR.
(2) Setelah menerima usul pengubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR memeriksa kelengkapan persyaratannya yang meliputi:
- jumlah pengusul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 ayat (1); dan
- pasal yang diusulkan diubah dan alasan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak usul pengubahan diterima.
Pasal 27
Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), pimpinan MPR mengadakan rapat dengan pimpinan fraksi dan pimpinan kelompok anggota MPR untuk membahas kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Pasal 28 . . .
Pasal 28
(1) Dalam hal usul pengubahan tidak memenuhi
kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2), pimpinan MPR memberitahukan
penolakan usul pengubahan secara tertulis kepada pihak pengusul beserta alasannya.
(2) Dalam hal usul pengubahan dinyatakan oleh pimpinan
MPR memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), pimpinan MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR paling lama 60 (enam puluh) Hari.
(3) Anggota MPR menerima salinan usul pengubahan yang
telah memenuhi kelengkapan persyaratan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum dilaksanakan sidang paripurna MPR.
Pasal 29
Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dilakukan kegiatan sebagai berikut:
- pengusul menjelaskan usulan yang diajukan beserta alasannya;
- fraksi dan kelompok anggota MPR memberikan pemandangan umum terhadap usul pengubahan; dan
- membentuk panitia ad hoc untuk mengkaji usul pengubahan dari pihak pengusul.
Pasal 30
(1) Dalam sidang paripurna MPR berikutnya panitia ad hoc
melaporkan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf c.
(2) Fraksi dan kelompok anggota MPR menyampaikan
pemandangan umum terhadap hasil kajian panitia ad hoc.
Pasal 31 . . .
Pasal 31
(1) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua per tiga) dari jumlah anggota MPR.
(2) Sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memutuskan pengubahan pasal Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan persetujuan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan terhadap usul pengubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Umum
Pasal 33
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
Pasal 34
(1) Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk
menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.
(2) Pimpinan MPR mengundang pasangan calon presiden
dan wakil presiden terpilih untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33, pimpinan MPR membacakan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan
dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.
(5) Dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.
(6) Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
(7) Berita acara pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan MPR.
(8) Setelah mengucapkan sumpah/janji Presiden dan
Wakil Presiden, Presiden menyampaikan pidato awal masa jabatan.
Pasal 35
Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” Janji . . .
Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Paragraf 3 Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Masa Jabatannya
Pasal 36
(1) MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR.
Pasal 37
(1) MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR
untuk memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden pada masa jabatannya paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak MPR menerima usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
(2) Usul DPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) harus dilengkapi putusan Mahkamah
Konstitusi bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 38 . . .
Pasal 38
(1) Pimpinan MPR mengundang Presiden dan/atau Wakil
Presiden untuk menyampaikan penjelasan yang berkaitan dengan usulan pemberhentiannya dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (1).
(2) Apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak hadir
untuk menyampaikan penjelasan, MPR tetap mengambil keputusan terhadap usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1).
(3) Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian
Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 39
(1) Dalam hal MPR memutuskan memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR, Presiden dan/atau Wakil Presiden berhenti dari jabatannya.
(2) Dalam hal MPR memutuskan tidak memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR, Presiden dan/atau Wakil Presiden melaksanakan tugas dan kewajibannya sampai berakhir masa jabatannya.
(3) Keputusan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan dengan ketetapan MPR.
Pasal 40
Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan diri sebelum diambil keputusan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3), sidang paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) tidak dilanjutkan. Paragraf 4 . . .
Paragraf 4 Pelantikan Wakil Presiden Menjadi Presiden
Pasal 41
Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai berakhir masa jabatannya.
Pasal 42
(1) Jika terjadi kekosongan jabatan Presiden, MPR segera
menyelenggarakan sidang paripurna MPR untuk melantik Wakil Presiden menjadi Presiden.
(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.
(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 43
Sumpah/janji Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 sebagai berikut:
Sumpah Presiden: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang- Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” Janji Presiden: “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang- undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 44 . . .
Pasal 44
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) ditetapkan dengan ketetapan MPR.
Pasal 45
Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan pidato pelantikan.
Paragraf 5 Pemilihan dan Pelantikan Wakil Presiden
Pasal 46
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR
menyelenggarakan sidang paripurna dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari untuk memilih Wakil Presiden.
(2) Presiden mengusulkan 2 (dua) calon Wakil Presiden
beserta kelengkapan persyaratan kepada pimpinan MPR paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum penyelenggaraan sidang paripurna MPR.
(3) Dalam sidang paripurna sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), MPR memilih satu di antara 2 (dua) calon wakil presiden yang diusulkan oleh Presiden.
(4) Dua calon wakil presiden yang diusulkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan pernyataan kesiapan pencalonan dalam sidang paripurna MPR sebelum dilakukan pemilihan.
(5) Calon wakil presiden yang memperoleh suara
terbanyak dalam pemilihan di sidang paripurna MPR ditetapkan sebagai Wakil Presiden.
(6) Dalam hal suara yang diperoleh tiap-tiap calon sama
banyak, pemilihan diulang 1 (satu) kali lagi.
(7) Dalam hal pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) hasilnya tetap sama, Presiden memilih salah satu di
antara calon wakil presiden.
Pasal 47 . . .
Pasal 47
(1) MPR melantik Wakil Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (5) atau ayat (7) dalam sidang paripurna MPR dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.
(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang
paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.
(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat
paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 48
Sumpah/janji Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 sebagai berikut: Sumpah Wakil Presiden: “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang- undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” Janji Wakil Presiden: “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Wakil Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 49 . . .
Pasal 49
Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ditetapkan dengan ketetapan MPR.
Paragraf 6 Pemilihan dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 50
Dalam hal Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama- sama.
Pasal 51
(1) Apabila Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara ber- samaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, MPR menyelenggarakan sidang paripurna paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
(2) Paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam
sejak Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan MPR memberitahukan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
(3) Paling . . .
(3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya surat
pemberitahuan dari pimpinan MPR, partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan calon presiden dan wakil presidennya kepada pimpinan MPR.
(4) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyampaikan kesediaannya secara tertulis yang tidak dapat ditarik kembali.
(5) Calon presiden dan wakil presiden yang diajukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
(6) Ketentuan mengenai tata cara verifikasi terhadap
kelengkapan dan kebenaran dokumen administrasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Pasal 52
(1) Pemilihan 2 (dua) pasangan calon presiden dan wakil
presiden dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dilakukan dengan pemungutan suara.
(2) Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang
memperoleh suara terbanyak dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(3) Dalam hal suara yang diperoleh setiap pasangan
calon presiden dan wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama banyak, pemungutan suara diulang 1 (satu) kali lagi.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal hasil pemungutan suara ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap sama, MPR memutuskan untuk mengembalikan kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk dilakukan pemilihan ulang oleh MPR.
(5) Dalam hal MPR memutuskan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6).
Pasal 53
(1) MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) dalam sidang paripurna MPR dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.
(2) Dalam hal MPR tidak dapat mengadakan sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.
(3) Dalam hal DPR tidak dapat mengadakan rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
Pasal 54
Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden): “Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.” Janji . . .
Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden (Wakil Presiden) Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus- lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”
Pasal 55
Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ditetapkan dengan ketetapan MPR.
[
Pasal 56
Setelah mengucapkan sumpah/janji, Presiden menyampaikan pidato pelantikan.
Bagian Kedelapan Pelaksanaan Hak Anggota Paragraf 1 Hak Imunitas
Pasal 57
(1) Anggota MPR mempunyai hak imunitas.
(2) Anggota MPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam sidang atau rapat MPR ataupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
(3) Anggota MPR tidak dapat diganti antarwaktu karena
pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam sidang atau rapat MPR maupun di luar sidang atau rapat MPR yang berkaitan dengan wewenang dan tugas MPR.
(4) Ketentuan . . .
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Paragraf 2 Hak Protokoler
Pasal 58
(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak
protokoler.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak
protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Paragraf 3 Hak Keuangan dan Administratif
Pasal 59
(1) Pimpinan dan anggota MPR mempunyai hak
keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pimpinan MPR dan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak anggota MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Bagian Kesembilan . . .
Bagian Kesembilan Persidangan dan Pengambilan Keputusan Paragraf 1 Persidangan
Pasal 61
(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam 5 (lima) tahun
di ibu kota negara.
(2) Persidangan MPR diselenggarakan untuk
melaksanakan wewenang dan tugas MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5.
Pasal 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara persidangan diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 Pengambilan Keputusan
Pasal 63
Sidang MPR dapat mengambil keputusan apabila:
- dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) anggota dari seluruh anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota MPR yang hadir untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden;
- dihadiri paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota MPR ditambah 1 (satu) anggota MPR dan disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota ditambah 1 (satu) anggota MPR yang hadir untuk sidang selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
Pasal 64 . . .
Pasal 64
(1) Pengambilan keputusan dalam sidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 terlebih dahulu diupayakan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara.
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan pemungutan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara ulang.
(4) Dalam hal pemungutan suara ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) hasilnya masih belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan:
- pengambilan keputusan ditangguhkan sampai sidang berikutnya; atau
- usul yang bersangkutan ditolak.
Pasal 65
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan sidang MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Bagian Kesepuluh Penggantian Antarwaktu
Pasal 66
(1) Penggantian antarwaktu anggota MPR dilakukan
apabila terjadi penggantian antarwaktu anggota DPR atau anggota DPD.
(2) Pemberhentian dan pengangkatan sebagai akibat
penggantian antarwaktu anggota MPR diresmikan dengan keputusan Presiden.
BAB III . . .
DPR Bagian Kesatu Susunan dan Kedudukan
Pasal 67
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 68
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Bagian Kedua Fungsi
Pasal 69
(1) DPR mempunyai fungsi:
- legislasi;
- anggaran; dan
- pengawasan.
(2) Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 70
(1) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
69 ayat (1) huruf a dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2) Fungsi . . .
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk
membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Bagian Ketiga Wewenang dan Tugas Paragraf 1 Wewenang
Pasal 71
DPR berwenang:
membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang;
membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden;
memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
membahas . . .
- membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
- memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain;
- memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang;
- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain;
- memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
- memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
- memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
Paragraf 2 . . .
Paragraf 2 Wewenang Tugas
Pasal 72
DPR bertugas:
- menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional;
- menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang;
- menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK;
- memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara;
- menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang- undang.
Pasal 73 . . .
Pasal 73
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,
berhak memanggil pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat secara tertulis untuk hadir dalam rapat DPR.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan
hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal pejabat negara dan/atau pejabat
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, atau hak menyatakan pendapat atau anggota DPR dapat menggunakan hak mengajukan pertanyaan.
(4) Dalam hal badan hukum dan/atau warga masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 (tiga puluh) Hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,
berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara.
(2) Setiap . . .
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan
hukum, warga negara, atau penduduk wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pejabat negara atau pejabat pemerintah yang
mengabaikan rekomendasi DPR, DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
(4) Dalam hal pejabat negara atau pejabat pemerintah
mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota DPR mengajukan pertanyaan.
(5) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan
sanksi administratif kepada pejabat negara atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR.
(6) Dalam hal badan hukum atau warga negara
mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.
Pasal 75
(1) Dalam melaksanakan wewenang dan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, DPR memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan disampaikan kepada Presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPR dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Presiden untuk dibahas bersama.
(3) Anggaran . . .
(3) Anggaran DPR dikelola oleh Sekretariat Jenderal DPR
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) DPR menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan
anggaran DPR dalam peraturan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Keanggotaan
Pasal 76
(1) Anggota DPR berjumlah 560 (lima ratus enam puluh)
orang.
(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan
Presiden.
(3) Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara Republik
Indonesia.
(4) Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan
berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
(5) Setiap anggota, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan
DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
(6) Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dapat merangkap sebagai anggota salah satu alat kelengkapan lainnya yang bersifat tetap, kecuali sebagai anggota Badan Musyawarah.
Pasal 77
(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam rapat paripurna DPR.
(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 78
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Bagian Kelima Hak DPR
Pasal 79
(1) DPR mempunyai hak:
- interpelasi;
- angket; dan
- menyatakan pendapat.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Hak . . .
(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
- dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Anggota Paragraf 1 Hak Anggota
Pasal 80
Anggota DPR berhak:
mengajukan usul rancangan undang-undang;
mengajukan pertanyaan;
menyampaikan usul dan pendapat;
memilih dan dipilih;
membela diri;
imunitas . . .
- imunitas;
- protokoler;
- keuangan dan administratif;
- pengawasan;
- mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
- melakukan sosialiasi undang-undang.
Paragraf 2 Kewajiban Anggota
Pasal 81
Anggota DPR berkewajiban:
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
- melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
- memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
- menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
- menaati tata tertib dan kode etik;
- menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
- menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
- menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Bagian Ketujuh . . .
Bagian Ketujuh Fraksi
Pasal 82
(1) Fraksi merupakan pengelompokkan anggota
berdasarkan konfigurasi partai politik berdasarkan hasil pemilihan umum.
(2) Setiap anggota DPR harus menjadi anggota fraksi.
(3) Fraksi dibentuk oleh partai politik yang memenuhi
ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPR.
(4) Fraksi dibentuk untuk mengoptimalkan pelaksanaan
fungsi, wewenang, tugas DPR, serta hak dan kewajiban anggota DPR.
(5) Fraksi didukung oleh sekretariat dan tenaga ahli.
(6) Sekretariat Jenderal DPR menyediakan sarana,
anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana dan tenaga ahli
fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam peraturan DPR.
Bagian Kedelapan Alat Kelengkapan
Pasal 83
(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
pimpinan;
Badan Musyawarah;
komisi;
Badan Legislasi;
Badan Anggaran;
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
Mahkamah Kehormatan Dewan;
Badan Urusan Rumah Tangga;
Panitia . . .
- panitia khusus; dan
- alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPR
dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
(3) Unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
- tenaga administrasi; dan
- tenaga ahli.
(4) Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga administrasi dan
tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 1 Pimpinan
Pasal 84
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
(2) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
(3) Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan
disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
(4) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR.
(5) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, pimpinan DPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR.
(7) Selama . . .
(7) Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk
menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
(8) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.
(9) Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 85
Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 86
(1) Pimpinan DPR bertugas:
memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
menyusun rencana kerja pimpinan;
melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR;
menjadi juru bicara DPR;
melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya;
mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
mewakili . . .
- mewakili DPR di pengadilan;
- melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
- menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas
pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 87
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84
ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c apabila:
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
dinyatakan . . .
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
- diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari
jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
(5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya
apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.
Pasal 88 . . .
Pasal 88
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 2 Badan Musyawarah
Pasal 89
Badan Musyawarah dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 90
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Musyawarah pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Anggota Badan Musyawarah berjumlah paling banyak
1/10 (satu per sepuluh) dari jumlah anggota DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi yang ditetapkan oleh rapat paripurna.
Pasal 91
Pimpinan DPR karena jabatannya juga sebagai pimpinan Badan Musyawarah.
Pasal 92
(1) Badan Musyawarah bertugas:
- menetapkan agenda DPR untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
- memberikan . . .
- memberikan pendapat kepada pimpinan DPR dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas DPR;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPR yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
- mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan Pemerintah atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan DPR;
- menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lain yang diatur dalam undang-undang oleh alat kelengkapan DPR;
- mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR; dan
- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
(2) Badan Musyawarah menyusun rencana kerja dan
anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 93
Badan Musyawarah tidak dapat mengubah keputusan atas suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lainnya oleh alat kelengkapan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a.
Pasal 94
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang dan mekanisme kerja Badan Musyawarah diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 3 . . .
Paragraf 3 Komisi
Pasal 95
Komisi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 96
(1) DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat
paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah komisi dan
jumlah anggota komisi diatur dalam peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Pasal 97
(1) Pimpinan komisi merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan komisi terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan komisi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan . . .
(5) Pemilihan pimpinan komisi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dalam rapat komisi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi.
(6) Pimpinan komisi ditetapkan dengan keputusan
pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 98
(1) Tugas komisi dalam pembentukan undang-undang
adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan undang- undang.
(2) Tugas komisi di bidang anggaran adalah:
mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah;
membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi;
mengadakan pembahasan laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN termasuk hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
menyampaikan hasil pembicaraan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, huruf c, dan huruf d kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi;
membahas . . .
- membahas dan menetapkan alokasi anggaran untuk fungsi, dan program, kementerian/lembaga yang menjadi mitra kerja komisi berdasarkan hasil sinkronisasi alokasi anggaran kementerian/lembaga oleh Badan Anggaran;
- menyerahkan kembali kepada Badan Anggaran hasil pembahasan komisi sebagaimana dimaksud dalam huruf f untuk bahan akhir penetapan APBN; dan
- membahas dan menetapkan alokasi anggaran per program yang bersifat tahunan dan tahun jamak yang menjadi mitra komisi bersangkutan.
(3) Tugas komisi di bidang pengawasan meliputi:
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya;
- membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan berkaitan dengan ruang lingkup tugasnya;
- melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; dan
- membahas dan menindaklanjuti usulan DPD.
(4) Komisi dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dapat mengadakan:
rapat kerja dengan Pemerintah yang diwakili oleh menteri/pimpinan lembaga;
konsultasi dengan DPD;
rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya;
rapat . . .
- rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain;
- rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan; dan/atau
- kunjungan kerja.
(5) Komisi menentukan tindak lanjut hasil pelaksanaan
tugas komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4).
(6) Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi
atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
(7) Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan sanksi
administratif kepada pejabat negara dan pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
(9) Dalam hal badan hukum atau warga negara tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6) DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk dikenai sanksi.
(10) Komisi membuat laporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan DPR, baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
(11) Komisi menyusun rencana kerja dan anggaran untuk
pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 99 . . .
Pasal 99
Pembahasan rancangan undang-undang oleh komisi, gabungan komisi, panitia khusus atau Badan Legislasi diselesaikan dalam 3 (tiga) kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna DPR.
Pasal 100
Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPR.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas dan mekanisme kerja komisi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 4 Badan Legislasi
Pasal 102
Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 103
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR, permulaan tahun sidang, dan pada setiap masa sidang.
(2) Jumlah anggota Badan Legislasi paling banyak 2 (dua)
kali jumlah anggota komisi, yang mencerminkan fraksi dan komisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Badan
legislasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 104 . . .
Pasal 104
(1) Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Legislasi terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan Legislasi.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Badan Legislasi
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan Badan Legislasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Legislasi yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi.
(6) Pimpinan Badan Legislasi ditetapkan dengan keputusan
pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan Badan Legislasi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 105
(1) Badan Legislasi bertugas:
menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
mengoordinasikan penyusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
melakukan . . .
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR;
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
- melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;
- melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang;
- menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- melakukan sosialisasi program legislasi nasional; dan
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
(2) Badan Legislasi menyusun rencana kerja dan anggaran
untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 106
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, dan mekanisme Badan Legislasi diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 5 . . .
Paragraf 5 Badan Anggaran
Pasal 107
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 108
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan
Anggaran berdasarkan representasi anggota dari setiap provinsi berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan penggantian oleh fraksi yang bersangkutan pada setiap masa sidang.
(3) Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi.
Pasal 109
(1) Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan
pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang
ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Badan Anggaran.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Badan Anggaran
berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan Badan Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Badan Anggaran yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran.
(6) Pimpinan Badan Anggaran ditetapkan dengan keputusan
pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan Badan Anggaran diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 110
(1) Badan Anggaran bertugas:
- membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
- menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi yang berkaitan;
- membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri mengenai alokasi anggaran untuk fungsi dan program Pemerintah dan dana alokasi transfer daerah dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah;
- melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di komisi dan alat kelengkapan DPR lainnya mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
- melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pembangunan daerah pemilihan yang diusulkan komisi;
- membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang berkaitan dengan APBN; dan
- membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2) Badan . . .
(2) Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran
yang sudah diputuskan oleh komisi.
(3) Anggota komisi dalam Badan Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi melalui rapat komisi.
Pasal 111
Badan Anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 112
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, dan mekanisme kerja Badan Anggaran diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 6 Badan Kerja Sama Antar-Parlemen
Pasal 113
Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Pasal 114
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BKSAP pada
permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Keanggotaan BKSAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan penggantian oleh fraksi yang
bersangkutan pada setiap masa sidang.
(3) Jumlah . . .
(3) Jumlah anggota BKSAP ditetapkan dalam rapat
paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi.
Pasal 115
(1) Pimpinan BKSAP merupakan satu kesatuan pimpinan
yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan BKSAP terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BKSAP dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan BKSAP.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan BKSAP berdasarkan
musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan BKSAP sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dalam rapat BKSAP yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BKSAP.
(6) Pimpinan BKSAP ditetapkan dengan keputusan
pimpinan DPR.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan BKSAP diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 116
(1) BKSAP bertugas:
membina, mengembangkan, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atau anggota parlemen negara lain;
menerima . . .
- menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
- mengoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
- memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antarparlemen.
(2) BKSAP membuat laporan kinerja pada akhir masa
keanggotaan baik yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat digunakan sebagai bahan oleh BKSAP pada masa keanggotaan berikutnya.
Pasal 117
BKSAP menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 118
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, dan mekanisme kerja BKSAP diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Paragraf 7 Mahkamah Kehormatan Dewan
Pasal 119
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan
merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
(2) Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Pasal 120 . . .
Pasal 120
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah
Kehormatan Dewan yang terdiri atas semua fraksi dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota setiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berjumlah
17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna.
Pasal 121
(1) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan
satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri atas 1
(satu) orang ketua dan paling banyak 2 (dua) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(4) Dalam hal pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan
Dewan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(6) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan ditetapkan
dengan keputusan pimpinan DPR.
(7) Ketentuan . . .
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan
pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 122
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas melakukan
penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:
- tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon anggota DPR yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/atau
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR.
(3) Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang memanggil
pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.
Pasal 123
Mahkamah Kehormatan Dewan menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 124 . . .
Pasal 124
(1) Pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan adalah
pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPR berupa:
- ketidakhadiran dalam rapat DPR yang menjadi kewajibannya;
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
- terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(2) Penanganan pelanggaran yang tidak memerlukan
pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
- hasil verifikasi; dan
- usulan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3) Rapat Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan
tindak lanjut terhadap penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan
pemberitahuan kepada pimpinan DPR atas keputusan tindak lanjut penanganan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 125
(1) Aduan yang diajukan kepada Mahkamah Kehormatan
Dewan paling sedikit memuat:
- identitas pengadu;
- identitas teradu; dan
- uraian peristiwa yang diduga pelanggaran.
(2) Identitas pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dilengkapi identitas diri yang sah paling sedikit meliputi:
nama lengkap;
tempat tanggal lahir/umur;
jenis . . .
- jenis kelamin;
- pekerjaan;
- kewarganegaraan; dan
- alamat lengkap/domisili.
(3) Dalam hal pengadu adalah kelompok atau organisasi,
identitas pengadu dilengkapi akta notaris, struktur organisasi, atau anggaran dasar/anggaran rumah tangga organisasi beserta domisili hukum yang dapat dihubungi.
(4) Identitas teradu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b paling sedikit meliputi:
- nama lengkap;
- nomor anggota;
- daerah pemilihan; dan
- fraksi/partai politik.
(5) Uraian peristiwa yang diduga pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi uraian singkat fakta perbuatan yang dilakukan oleh teradu dengan kejelasan tempat dan waktu terjadinya disertai bukti awal.
(6) Aduan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibacakan kepada pengadu dan ditandatangani atau diberi cap jempol pengadu.
Pasal 126
(1) Pengaduan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan
dapat disampaikan oleh:
- pimpinan DPR atas aduan anggota DPR terhadap anggota DPR;
- anggota DPR terhadap pimpinan DPR atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya; dan
- masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota DPR, pimpinan DPR, atau pimpinan alat kelengkapan DPR lainnya.
(2) Pengaduan . . .
(2) Pengaduan disampaikan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia dan ditandatangani atau diberi cap jempol oleh pengadu.
Pasal 127
Pengaduan pelanggaran terhadap anggota DPR tidak dapat diproses apabila teradu:
- meninggal dunia;
- telah mengundurkan diri; atau
- telah ditarik keanggotaannya oleh partai politik.
Pasal 128
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan dapat mengumpulkan
alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Pengumpulan alat bukti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3) Dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat
bukti, Mahkamah Kehormatan Dewan dapat meminta bantuan kepada ahli atau pakar yang memahami materi pelanggaran yang diadukan.
Pasal 129
Mahkamah Kehormatan Dewan wajib merahasiakan materi aduan dan proses verifikasi sampai dengan perkara diputus.
Pasal 130
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk
menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti pengaduan berdasarkan kelengkapan alat bukti.
(2) Selain . . .
(2) Selain memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan
berdasarkan kelengkapan alat bukti, Mahkamah Kehormatan Dewan dapat menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti pelanggaran yang tidak memerlukan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 124 ayat (1).
(3) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan
untuk menindaklanjuti pengaduan, materi aduan disampaikan kepada teradu dan pimpinan fraksi teradu secara resmi paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Mahkamah Kehormatan Dewan memutuskan untuk menindaklanjuti pengaduan.
Pasal 131
(1) Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan meliputi:
- mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh pengadu;
- mendengarkan keterangan teradu;
- memeriksa alat bukti; dan
- mendengarkan pembelaan teradu.
(2) Dalam hal pelanggaran yang tidak memerlukan
pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) sidang Mahkamah Kehormatan Dewan dilakukan tanpa mendengarkan keterangan dari pengadu.
Pasal 132
(1) Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan bersifat tertutup.
(2) Mahkamah Kehormatan Dewan wajib menjaga
kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 133 . . .
Pasal 133
(1) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan menetapkan
Hari sidang pertama untuk mendengarkan pokok permasalahan yang diadukan oleh pengadu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak pengaduan diputuskan untuk ditindaklanjuti dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3).
(2) Mahkamah Kehormatan Dewan tidak menanggung
segala biaya yang muncul berkaitan dengan pengaduan.
Pasal 134
Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan menetapkan Hari sidang kedua untuk mendengarkan keterangan teradu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak pengadu didengarkan dalam sidang pertama Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 135
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan menyampaikan surat
panggilan sidang kepada teradu dengan tembusan kepada pimpinan fraksi teradu paling lambat 7 (tujuh) Hari sebelum sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Teradu dapat tidak memenuhi panggilan sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan sakit yang memerlukan perawatan secara intensif atau rawat inap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(3) Teradu dapat tidak memenuhi panggilan sidang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan alasan melaksanakan tugas negara yang dibuktikan dengan surat keputusan pimpinan DPR dan surat keterangan pimpinan komisi atau pimpinan fraksi.
Pasal 136 . . .
Pasal 136
(1) Teradu wajib hadir sendiri dan tidak dapat
menguasakan kepada pihak lain atau tidak dapat didampingi oleh penasihat hukum dalam setiap tahap sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Dalam hal teradu tidak menghadiri panggilan sidang
dengan alasan sakit dan tugas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) dan ayat (3), sidang ditunda.
(3) Jangka waktu penundaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak panggilan pertama.
(4) Surat panggilan disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali
dengan jangka waktu 3 (tiga) Hari sejak panggilan sebelumnya.
(5) Jika teradu tidak memenuhi panggilan Mahkamah
Kehormatan Dewan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa alasan yang sah, Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan sidang untuk mengambil putusan dengan tanpa dihadiri teradu.
Pasal 137
(1) Pengadu mengajukan alat bukti untuk membuktikan
kebenaran pengaduannya.
(2) Teradu berhak mengajukan pembelaan terhadap
pengaduan yang diajukan oleh pengadu.
(3) Mahkamah Kehormatan Dewan dapat meminta alat
bukti lain kepada pihak ketiga.
Pasal 138
Alat bukti yang dipakai dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan meliputi:
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat . . .
- surat;
- data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik atau optik yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna, keterangan pengadu dan teradu; dan
- petunjuk lain.
Pasal 139
(1) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138 huruf a, dapat disampaikan oleh saksi yang
diajukan:
- pengadu;
- teradu; dan/atau
- Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipanggil
oleh Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan keterangan di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh saksi paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 140
(1) Pemeriksaan saksi meliputi:
- identitas saksi; dan
- pengetahuan saksi tentang materi aduan yang sedang diverifikasi.
(2) Identitas . . .
(2) Identitas saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- nama lengkap;
- tempat tanggal lahir/umur;
- jenis kelamin;
- pekerjaan; dan
- alamat/domisili yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau identitas resmi lainnya.
(3) Pengetahuan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terbatas pada apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
(4) Saksi wajib disumpah sebelum didengarkan
keterangannya.
Pasal 141
(1) Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138 huruf b, dapat disampaikan oleh ahli yang
diajukan:
- pengadu;
- teradu; dan/atau
- Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipanggil oleh
Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan keterangan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh ahli paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(4) Ahli wajib disumpah sebelum didengarkan
keterangannya.
Pasal 142 . . .
Pasal 142
(1) Pemeriksaan ahli meliputi:
- identitas ahli; dan
- pengetahuan ahli berkenaan dengan materi aduan yang sedang diperiksa atau alat bukti surat dan data informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138 huruf c dan huruf d.
(2) Identitas ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- nama lengkap;
- tempat, tanggal lahir/umur;
- jenis kelamin;
- pekerjaan;
- alamat/domisili; dan
- keahlian.
(3) Pengetahuan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, didasarkan pada pendidikan, keahlian, dan pengalamannya.
Pasal 143
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan menilai alat bukti yang
diajukan dalam pemeriksaan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dan alat bukti yang lain.
(2) Mahkamah Kehormatan Dewan menentukan sah-
tidaknya alat bukti sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138.
Pasal 144
(1) Dalam hal teradu adalah pimpinan dan/atau anggota
Mahkamah Kehormatan Dewan dan pengaduan dinyatakan memenuhi syarat dan lengkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, Mahkamah Kehormatan Dewan memberitahukan kepada pimpinan DPR dan pimpinan fraksi bahwa teradu akan diproses lebih lanjut.
(2) Setelah . . .
(2) Setelah menerima pemberitahuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR menonaktifkan sementara waktu pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang diadukan.
(3) Dalam hal Mahkamah Kehormatan Dewan memutus
teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang diadukan, kedudukannya sebagai pimpinan dan/atau anggota Mahkamah Kehormatan Dewan diaktifkan kembali oleh pimpinan DPR.
Pasal 145
(1) Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan didasarkan
atas:
- asas kepatutan, moral, dan etika;
- fakta dalam hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan;
- fakta dalam pembuktian;
- fakta dalam pembelaan; dan
- Tata Tertib dan Kode Etik.
(2) Anggota, pimpinan fraksi, dan/atau pimpinan DPR
dilarang melakukan upaya intervensi terhadap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3) Upaya intervensi terhadap putusan Mahkamah
Kehormatan Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran Kode Etik dan akan diproses oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.
Pasal 146
(1) Putusan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan
diambil dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal pengambilan putusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Setiap . . .
(3) Setiap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan harus
memuat:
kepala putusan berbunyi “DENGAN RAHMAT
identitas teradu;
ringkasan aduan;
pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dari keterangan pengadu dan teradu;
pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembuktian;
pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam pembelaan;
pertimbangan hukum dan etika yang menjadi dasar putusan;
amar putusan;
hari dan tanggal putusan; dan
nama dan tanda tangan paling sedikit 1 (sat
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, perlu mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mengejawantahkan nilai-nilai demokrasi serta menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara;
- bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menata Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan hukum masyarakat sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
. . .
Mengingat: Pasal 2, Pasal 3, Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11,
Pasal 13, Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 20A,
Pasal 21, Pasal 22 ayat (2), Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D,
Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 23E ayat (2) dan ayat (3),
Pasal 23F ayat (1), Pasal 24A ayat (3), Pasal 24B ayat (3),
Pasal 24C ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 37 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
