UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 140
(1) Pemeriksaan saksi meliputi:
- identitas saksi; dan
- pengetahuan saksi tentang materi aduan yang sedang diverifikasi.
(2) Identitas . . .
(2) Identitas saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- nama lengkap;
- tempat tanggal lahir/umur;
- jenis kelamin;
- pekerjaan; dan
- alamat/domisili yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau identitas resmi lainnya.
(3) Pengetahuan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b terbatas pada apa yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri.
(4) Saksi wajib disumpah sebelum didengarkan
keterangannya.
