UU
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
Pasal 139
(1) Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 138 huruf a, dapat disampaikan oleh saksi yang
diajukan:
- pengadu;
- teradu; dan/atau
- Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipanggil
oleh Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memberikan keterangan di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
(3) Panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan secara tertulis dan harus sudah diterima oleh saksi paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
