PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014
Pasal 15
dan (i) Pimpinan MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua 7 (tujuh) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. (21 Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu
paket yang bersifat tetap.
(3) Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi
dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna. (41 Tiap fraksi dan kelompok anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan MPR.
(5) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan
ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.
(6) Dalam
t,',?rtf; R E P u Jint * r, o -4- = mufakat (6) Dalam hal musyawarah untuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dengan tercapai, pimpinan MPR dipilih pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR. (71 Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud MPR pada ayat (1) belum terbentuk, sidang MPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan dipimpin oleh pimpinan sementara MPR.
(8) Pimpinan sementara MPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) berasal dari anggota MPR yang tertua kelompok dan termuda dari fraksi dan/atau anggota yang berbeda.
(9) Pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR'
cara (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 71
DPR berwenang:
- membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersam4, memberikan b. memberikan persetujuan atau tidak pemerintah persetujuan terhadap peraturan oleh pengganti undang-undang yang diajukan Presiden untuk menjadi undang-undang;
- membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR;
- membahas rancangan undang-undang yang diajukan DPD mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
- membahas
dengane. membahas bersama Presiden memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang- undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden; membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; ob' memberikan persetujuan kepada Presiden untuk perdamaian menyatakan perang dan membuat dengan negara lain; perjanjianh. memberikan persetujuan atas internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat negara yang terkait dengan beban keuangan atau danlatau mengharuskan perubahan pembentukan undang-undang; memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi;
- memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam menerima hat mengangkat duta besar dan penempatan duta besar negara lain; memperhatikan k. memilih anggota BPK dengan pertimbangan DPD; atas l. memberikan persetujuan kepada Presiden pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
- memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden; dan
. n. memilih .
REPUJintt,',?55*.r,o
dan n. memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
- Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,
berhak memanggil setiap orang secara tertulis untuk hadir dalam raPat DPR. DPR (2) Setiap orang wajib memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud
(tiga) pada ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 dan kali berturut-turut tanpa alasan yang patut sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
mengajukan permintaan secara a. Pimpinan DPR Negara tertulis kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggitan paksa serta nama dan alamat setiap orang yang dipanggil paksa;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di dipanggil tempat domisiti setiap orang yang paksa untuk dihadirkan memenuhi panggilan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)' paksa (5) Dalam hal menjalankan panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyandera setiap orang untuk paling lama 3O (tiga puluh) Hari'
. (6) Ketentuan
t,'toSf; R E P u JrT,[ * . r, o
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan
paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Negara diatur dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 74
(1) DPR dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya,
berhak memberikan rekomendasi kepada setiap orang melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara. (2t Setiap orang wajib menindaklanjuti rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal yang mengabaikan atau melaksanakan
rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat negara atau pejabat Pemerintah, hak DPR dapat menggunakan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, atau anggota DPR mengajukan pertanyaan'
(4) DPR dapat meminta Presiden untuk memberikan
sanksi administratif kepada pejabat negara yang berada dalam lingkup kekuasaan Presiden atau pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan atau mengabaikan rekomendasi DPR. tidak (s) Dalam hal yang mengabaikan atau melaksanakan rekomendasi DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) badan hukum, warga negara, atau penduduk, DPR dapat meminta kepada instansi yang berwenang untuk memberikan sanksi.
- Ketentuan
t,',?Sf; R E P u JrTnt * . r, o
- Ketentuan Pasal 83 ayat (1) diubah sehingga Pasal 83 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 83
(1) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
- pimpinan;
- Badan Musyawarah;
- komisi;
- Badan Legislasi;
- Badan Anggaran;
- Badan Akuntabilitas Keuangan Negara;
- Badan Kerja Sama Antar-Parlemen;
- Mahkamah Kehormatan Dewan;
- Badan Urusan Rumah Tangga;
- panitia khusus; dan
- alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
(2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan
DPR dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib'
(3) Unit pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
- tenaga administrasi; dan
- tenaga ahli.
(4) Ketentuan mengenai rekrutmen tenaga
administrasi dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
- Ketentuan Pasal 84 ayat (1) diubah sehingga Pasal 84 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 84
(1) Pimpinan DPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan
5 (lima) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.
(2) Pimpinan
t,',?Sf; R E P u JrTn= t . r, o
(21 Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu
paket yang bersifat tetaP.
(3) Bakal calon pimpinan DPR berasal dari fraksi dan
disampaikan dalam rapat paripurna DPR.
(3) (4) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat
dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal calon pimpinan DPR. ayat (5) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada
(1) dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPR. mufakat (6) Dalam hal musyawarah untuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dengan tercapai, pimpinan DPR dipilih pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna DPR. (71 Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud DPR pada ayat (1) belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan dipimpin oleh pimpinan sementara DPR. (B) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (71berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda. DPR. (9) Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan pimpinan DPR diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
- Ketentuan Pasat 105 ayat (1) diubah sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 105
(1) Badan Legislasi bertugas:
menyusrln rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang- undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan di lingkungan DPR;
mengoordinasikan
PRES IDEN
- mengoordinasikan pen)rusunan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 5 (lima) tahun dan prioritas tahunan antara DPR, Pemerintah, dan DPD;
- mengoordinasikan penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang yang dan diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi;
- menyiapkan dan menyusun rancangan undang- undang usul Badan Legislasi dan/atau Anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan undang- undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan undang- undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPR;
- memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota DPR, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undang-undang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional untuk dimasukkan ke dalam program legislasi nasional perubahan; pengubahan, g. melakukan pembahasan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang- undang yang secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;
- melakukan pernantauan dan peninjauan terhadap undang-undang;
- menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan DPR;
. j. mengikuti
t,'nootf; R E P u J,-Tn= * . r, o
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- melakukan sosialisasi program legislasi nasional dan/ atau Prolegnas perubahan;
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan setiap akhir tahun sidang untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR; dan
- membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada dapat akhir masa keanggotaan DPR untuk digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya. dan (2) Badan Legislasi menyusun rencana kerja sesuai anggaran untuk pelaksanaan tugasnya dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
satu8. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 disisipkan paragraf, yakni Paragraf5A dan di antara Pasal ll2 dan
Pasal 113 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal ll2L,
Pasal Pasal ll2B, Pasal ll2c, Pasal ll2D, Pasal lL2E, ll2F, dan Pasal ll2c, yang berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Pasal Il2A yang Badan Akuntabilitas Keuangan Negara, selanjutnya disingkat BAKN, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
. Pasal ll2B
.t2-
Pasal lL2B
(1) DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BAKN
pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
(2) Anggota BAKN berjumlah paling sedikit 7 (tujuh)
orang dan paling banyak sesuai dengan jumlah yang fraksi yang ada di DPR atas usul fraksi ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang. Pasal ll2c kesatuan (1) Pimpinan BAKN merupakan satu pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. (21 Pimpinan BAKN terdiri atas 1 (satu) orang ketua d,an 2 (dua) orang wakit ketua yang ditetapkan dari dan oleh anggota BAKN berdasarkan prinsip proporsional musyawarah untuk mufakat dan tiap-tiap menurut perimbangan jumlah anggota fraksi.
(3) Penetapan pimpinan BAKN sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dilakukan dalam rapat BAKN yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan BAKN. Pasal ll2D
(1) BAKN bertugas:
melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada DPR;
menyampaikan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada komisi;
menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan BPK atas permintaan komisi; dan
memberikan
PRES IDEN
.13-
- memberikan masukan kepada BPK dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, BAKN dapat meminta penjelasan dari BPK, Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
(3) BAKN dapat mengusulkan kepada komisi agar BPK
melakukan pemeriksaan lanjutan. (41 Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala. Pasal ll2B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll2D ayat (1), BAKN dapat dibantu oleh akuntan, ahti hukum, analis keuangan, dan/atau peneliti.
Pasal 112F
BAKN menyusun rancangan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal LL2G Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja BAKN diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
- Ketentuan
t,',isf; R E P u JtT': * . r, o
- Ketentuan Pasal l2l ayat(2) diubah sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut:
Pasal 121
(1) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan
merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
(2) Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan terdiri
4 atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai dengan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(2) (3) Setiap fraksi sebagaimana dimaksud pada ayat
calon dapat mengajukan 1 (satu) orang bakal pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan. Mahkamah (4) Dalam hal pemilihan pimpinan Kehormatan Dewan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak.
(5) Pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan. Dewan (6) Pimpinan Mahkamah Kehormatan ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPR'
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemilihan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
- Di antara
t,',?o=f; R E P u JrTnt * r' o
(satu)10. Di antara Pasal l2l dan Pasal 122 disisipkan 1 pasal, yakni Pasal t2l\ yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal L2lA Mahkamah Kehormatan Dewan melaksanakan fungsi: pengawasan; dan a. pencegahan dan
- penindakan. 1 1. Ketentuan Pasal 122 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 122
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: pelanggaran a. melakukan pencegahan terjadinya Kode Etik; terhadap ucapan, sikap, b. melakukan pengawasan perilaku, dan tindakan anggota DPR;
- melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR;
- melakukan pemantapan niiai dan norma yang peraturan terkandung dalam Pancasila, perundang-undangan, dan Kode Etik; pelanggaran e. melakukan penyelidikan perkara Kode Etik; pelanggaran f. melakukan penyelidikan perkara Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan sistem pendukung DPR; pelanggaran g. memeriksa dan mengadili perkara Kode Etik;
- memeriksa. .
pelanggaran h. memeriksa dan mengadili perkara Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil; perkara i. menyelenggarakan administrasi pelanggaran Kode Etik;
- melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran Kode Etik; perkara k. mengevaluasi pelaksanaan putusan pelanggaran Kode Etik;
- mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;
- mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai Mahkamah kode etik dan tata beracara Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan setiap n. menyusun rencana kerja dan anggaran tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya yang disampaikan kepada badan/panitia menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.
(dua)12. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 122A dan Pasal l22B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal l22A Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang:
- melakukan kegiatan surat men)rurat di internal DPR;
- memberikan .
PRES IDEN
-t7-
DPRb. memberikan imbauan kepada anggota untuk mematuhi Kode Etik; C. memberikan imbauan kepada sistem pendukung sistem DPR untuk mematuhi Kode Etik pendukung DPR;
- melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR; DPRe. menyelenggarakan sosialisasi peraturan mengenai kode etik DPR; DPR f. menyelenggarakan sosialisasi peraturan mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
- meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR dan sistem pendukung DPR; rangka h. memanggil pihak terkait dalam penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR; rangka i. memanggil pihak terkait dalam penyelesaian perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
- memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik DPR;
- memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik sistem Pendukung DPR;
- menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik DPR;
- menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem Pendukung DPR;
- memutus perkara peninjauan kembali terhadap dan putusan pelanggaran kode etik DPR pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR; dan
- memberikan rekomendasi kepada pimpinan aparatur sipil negara terkait pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik anggota DPR.
Pasal l22B
PRES IDEN
18- Pasal l22B Mahkamah Kehormatan Dewan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, dapat memberdayakan satuan tugas pengamanan dalam Lembaga Perwakilan.
- Ketentuan Pasal 164 ayat (1) diubah sehingga Pasal 164 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 164
(1) Usul rancangan undang-undang dapat diajukan
oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi. disampaikan (2) Usul rancangan undang-undang secara tertulis oleh anggota DPR, pimpinan komisi, atau pimpinan Badan Legislasi kepada pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul.
(3) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam rapat paripurna, berupa:
- persetujuan; atau b. persetujuan dengan pengubahan;
- penolakan.
(4) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPR
menugasi komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.
(5) Rancangan undang-undang yar:g telah disiapkan
oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
- Di antara
{D
19-
- Di antara Pasal 180 dan Pasal 181 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 180A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 180A
Sebelum pengambilan keputusan Rancangan Undang- Undang tentang APBN antara Badan Anggaran dan Pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O, Badan Anggaran wajib mengonsultasikan dan melaporkan hasil pembahasan atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN dalam rapat pimpinan DPR.
- Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 204
angket (1) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia Indonesia dapat memanggil warga negara dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan. (2t Warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan panitia angket.
(3) Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas permintaan pimpinan DPR kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Permintaan
t,',?Sf; R E P u J.Tnt * . r, o
(5) Permintaan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 diajukan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat pihak yang dipanggil paksa.
(6) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili yang dipanggil paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3). paksa (71 Dalam hal menjalankan panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat warga menyandera badan hukum dan/atau masyarakat paling lama 15 (lima belas) Hari'
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan
paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal224 depan (1) Anggota DPR tidak dapat d.ituntut 'di pertanyaan, pengadilan karena pernyataan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yarrg semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
(3) Anggota .
t,'*ootf; R E P u JrT,[ * r' o -2t-
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam yang rapat DPR maupun di luar rapat DPR berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(1) (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
yang tidak berlaku dalam hal anggota bersangkutan mengumumkan materi yang telah untuk disepakati dalam rapat tertutup dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 245
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada
anggota DPR sehubungan dengan terjadinya dengan tindak pidana yang tidak sehubungan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 224 haruts mendapatkan persetujuan tertulis
dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: melakukan tindak pidana; a. tertangkap tangan
- disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana dan kejahatan terhadap kemanusiaan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan Yang cukuP; atau
- disangka melakukan tindak pidana khusus'
- Ketentuan .
t,',?otf; R E P u JrTnt * .,, o
- Ketentuan Pasal 249 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 249 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 249
(1) DPD mempunyai wewenang dan tugas:
yang a. mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan dan pusat dan daerah, Pembentukan daerah, pemekaran serta penggabungan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dan dengan perimbangan keuangan pusat daerah kePada DPR; undang-undang b. ikut membahas rancangan sebagaimana yang berkaitan dengan hal dimaksud dalam huruf.a; daftar c. menyusun dan menyampaikan inventaris masalah rancangan undang-undang yarrg berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atas d. memberikan pertimbangan kepada DPR rancangan undang-undang tentang APBN dan berkaitan rancangan undang-undang yang dengan Pajak, Pendidikan, dan agama; atas e. dapat melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan surnber daya alarn, lainnYa, dan sumber daYa ekonomi pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; f.menyampaikan...
PRES IDEN
atas f. menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam lainnYa, dan sumber daYa ekonomi pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti; keuangan g. menerima hasil pemeriksaan atas negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; kepada DPR dalam h. memberikan pertimbangan pemilihan anggota BPK;
- menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan dan pusat dan daerah, Pembentukan daerah, pemekaran serta penggabungan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dan dengan perimbangan keuangan pusat daerah; dan atas j. melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. pengawasan(2) Dalam menjalankan tugas e, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
- Ketentuan
t,',?5| R E P u J.Tnt *. r, o
- Ketentuan Pasal 250 ayat (1) diubah sehingga Pasal 250 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 250
tugas (1) Dalam melaksanakan wewenang dan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan yang disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPD (2) Dalam menyusun program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama. sebagaimana (3) Pengelolaan anggaran DPD oleh dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pengawasan Sekretariat Jenderal DPD di bawah Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) DPD menetapkan pertanggungjawaban
pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. anggaran (5) DPD melaporkan pengelolaan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) publik dalam laporan kinerja tahunan'
- Ketentuan Pasal 260 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 260
(1) Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD'
(2) Dalam
(2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD.
(3) Pimpinan sementara DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ketua ketua sementara dan 1 (satu) orang wakil sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianYa. anggota (4) Dalam hal anggota tertua dan/atau
(3) termuda sebagaimana dimaksud pada ayat
berhalangan, sebagai penggantinya adalah termuda anggota tertua dan/atau anggota berikutnya.
(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan
keputusan DPD.
(6) Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya
teksnya mengucapkan sumpah/janji yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. cara (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pemilihan pimpinan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib. 2r. Di antara Pasal 413 dan Pasal 414 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 413A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 413A
dimaksud ( 1) Badan Keahlian DPR sebagaimana daiam Pasal 413 ayat (21 dalam memberikan DPR dukungan pelaksanaan fungsi legislasi kepada berkoordinasi dan bertanggung jawab Badan Legislasi. (21 Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 ayat (2) dalam memberikan DPR dukungan pelaksanaan fungsi anggaran berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Anggaran.
(3) Badan . .
t,'toSf; R E P u JrTnt * . r, o
(3) Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 413 ayat (2) dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada alat kelengkapan dewan yang melaksanakan fungsi pengawasan.
- Ketentuan Pasal 424 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 424
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
23.Di antara Pasal 427 dan Pasal 428 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 427A, Pasal 4278, Pasal 427C, Pasal 427D, dan Pasal4278 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 427A
Pada saat Undang-Undang ini berlaku: fraksi a. pimpinan MPR dan DPR yang berasal dari yang sedang menjabat tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhirnya periode keanggotaan MPR dan DPR hasil pemilihan umum Tahun 20l4; sebagaimana b. penambahan kursi pimpinan MPR dimaksud dalam Pasal 15 dan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 untuk jabatan wakil ketua; dan sebagaimana c. penambahan wakil ketua MPR dimaksud dalam Pasal 15 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 20l4 urutan ke-1 (satu), urutan ke-3 (tiga), serta urtrtan ke-6 (enam) dan penambahan wakil ketua DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR dalam pemilihan umum Tahun 20L4 urutan ke-1 (satu).
Pasal 427C
(1) Susunan dan mekanism.e pemilihan pimpinan
MPR masa keanggotaan MPR setelah hasil dilaksanakan pemilihan umum tahun 2019 dengan ketentuan sebagai berikut: (satu) orang a. pimpinan MPR terdiri atas 1 ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR;
- pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada MPR huruf a dipilih dari dan oleh anggota dalam satu paket yang bersifat tetap; MPR berasal dari fraksi c. bakal calon pimpinan dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna; sebagaimana d. tiap fraksi dan kelompok anggota 1 dimaksud pada huruf c dapat mengajukan (satu) orang bakal calon pimpinan MPR; pada e. pimpinan MPR sebagaimana dimaksud huruf a dipilih secara musyawarah untuk rapat mufakat dan ditetapkan dalam paripurna MPR; f.dalam...
PRES IDEN
- dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak tercapai, pimpinan MPR dipilih dengan pemungutan suara dan yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pimpinan MPR dalam rapat paripurna MPR; dimaksud g. selama pimpinan MPR sebagaimana MPR pada huruf a belum terbentuk, sidang pertama kali untuk menetapkan pimpinan MPR dipimpin oleh pimpinan sementara MPR; sebagaimana h. pimpinan sementara MPR dimaksud pada huruf g berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi berbeda; dan/atau kelompok anggota yang dan
- pimpinan MPR ditetapkan dengan keputusan MPR. cara(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pemilihan pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.
Pasal 427D
(1) Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan
DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 1 (satu) orang ketua a. pimpinan DPR terdiri atas dan 4 (empat) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kr.rrsi terbanyak di DPR;
ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR;
wakil
yang c. wakil Ketua DPR ialah anggota DPR berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima; partai d. dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana c dimaksud pada huruf b dan huruf hasil ditentukan berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum; dan (satu) partai e. dalam hal terdapat lebih dari I politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara. mekanisme(2t Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal 4278
(1) Susunan dan mekanisme penetapan pimpinan
komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT masa keanggotaan DPR setelah hasil pemilihan umum tahun 2019 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: Badan a. pirnpinan komisi, Badan Legislasi, Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial;
- pimpinan
PRES IDEN
Badan b. pimpinan komisi, Badan Legislasi, Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan ProPorsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi; dan
- penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi' Mahkamah Badan Anggaran, BKSAP, Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana dalam dimaksud pada huruf b dilakukan rapat komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT Yang diPimPin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan komisi, Badan Legislasi' Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT'
(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai mekanisme
penetapan pimpinan komisi, Badan Legislasi' Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPR tentang tata tertib.
Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku Pada tanggal diundangkan. Agar...
REPUJiF=,',?rt|*==,o
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, dengan pengundangan Undang-Undang ini penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2Ol8
,
ttd.
Undang-Undang ini dinYatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945'
Salinan sesuai dengan asiinYa
Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Kear44nan, DePuti Bidang Hukum dang-undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, diperlukan lembaga perwakilan rakyat yang mampu menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan lembaga ralryat, lembaga perwakilan rakyat, dan perwakilan daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf Ralqyat, a, perlu menata Majelis Permusyawaratan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah; C. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Majelis Nomor 17 Tahun 20l4 tentang Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2074 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ra}ryat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diubah;
- bahwa .
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
sebagaimana d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor L7 Tahun 20I4 tentang Majelis Permusyawaratan Ralryat, Dewan Perwakilan Dewan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Perwakilan Rakyat Daerah;
(21, Pasal 20, Pasal 2OA, dan Pasal 21
- Pasal 19 ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20l4 tentang Majelis Permusyawaratan Ral1yat, Dewan Perwakilan Ralryat, Perwakilan Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5563) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 20l4 17 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Tahun 20l4 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran 383, Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5650);
