UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014
Pasal 180A
Sebelum pengambilan keputusan Rancangan Undang- Undang tentang APBN antara Badan Anggaran dan Pemerintah pada Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O, Badan Anggaran wajib mengonsultasikan dan melaporkan hasil pembahasan atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN dalam rapat pimpinan DPR.
- Ketentuan Pasal 204 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
