UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014
Pasal 164
(1) Usul rancangan undang-undang dapat diajukan
oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau Badan Legislasi. disampaikan (2) Usul rancangan undang-undang secara tertulis oleh anggota DPR, pimpinan komisi, atau pimpinan Badan Legislasi kepada pimpinan DPR disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul.
(3) DPR memutuskan usul rancangan undang-undang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam rapat paripurna, berupa:
- persetujuan; atau b. persetujuan dengan pengubahan;
- penolakan.
(4) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPR
menugasi komisi, Badan Legislasi, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan undang-undang tersebut.
(5) Rancangan undang-undang yar:g telah disiapkan
oleh DPR disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden.
- Di antara
{D
19-
- Di antara Pasal 180 dan Pasal 181 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 180A yang berbunyi sebagai berikut:
