Pasal 122
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: pelanggaran a. melakukan pencegahan terjadinya Kode Etik; terhadap ucapan, sikap, b. melakukan pengawasan perilaku, dan tindakan anggota DPR;
- melakukan pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan sistem pendukung DPR yang berkaitan dengan tugas dan wewenang anggota DPR;
- melakukan pemantapan niiai dan norma yang peraturan terkandung dalam Pancasila, perundang-undangan, dan Kode Etik; pelanggaran e. melakukan penyelidikan perkara Kode Etik; pelanggaran f. melakukan penyelidikan perkara Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan sistem pendukung DPR; pelanggaran g. memeriksa dan mengadili perkara Kode Etik;
- memeriksa. .
pelanggaran h. memeriksa dan mengadili perkara Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan Pelanggaran Kode Etik sistem pendukung DPR, terkecuali sistem pendukung Pegawai Negeri Sipil; perkara i. menyelenggarakan administrasi pelanggaran Kode Etik;
- melakukan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pelanggaran Kode Etik; perkara k. mengevaluasi pelaksanaan putusan pelanggaran Kode Etik;
- mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR;
- mengajukan rancangan peraturan DPR mengenai Mahkamah kode etik dan tata beracara Kehormatan Dewan kepada Pimpinan DPR dan Pimpinan DPR selanjutnya menugaskan kepada alat kelengkapan DPR yang bertugas menyusun peraturan DPR; dan setiap n. menyusun rencana kerja dan anggaran tahun sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya yang disampaikan kepada badan/panitia menyelenggarakan urusan rumah tangga DPR.
(dua)12. Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 2 pasal, yakni Pasal 122A dan Pasal l22B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal l22A Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang:
- melakukan kegiatan surat men)rurat di internal DPR;
- memberikan .
PRES IDEN
-t7-
DPRb. memberikan imbauan kepada anggota untuk mematuhi Kode Etik; C. memberikan imbauan kepada sistem pendukung sistem DPR untuk mematuhi Kode Etik pendukung DPR;
- melakukan kerja sama dengan lembaga lain untuk mengawasi ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR; DPRe. menyelenggarakan sosialisasi peraturan mengenai kode etik DPR; DPR f. menyelenggarakan sosialisasi peraturan mengenai kode etik sistem pendukung DPR;
- meminta data dan informasi dari lembaga lain dalam rangka penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR dan sistem pendukung DPR; rangka h. memanggil pihak terkait dalam penyelesaian perkara pelanggaran kode etik DPR; rangka i. memanggil pihak terkait dalam penyelesaian perkara pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR;
- memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik DPR;
- memeriksa dan memutus perkara pelanggaran kode etik sistem Pendukung DPR;
- menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik DPR;
- menghentikan penyelidikan perkara pelanggaran kode etik sistem Pendukung DPR;
- memutus perkara peninjauan kembali terhadap dan putusan pelanggaran kode etik DPR pelanggaran kode etik sistem pendukung DPR; dan
- memberikan rekomendasi kepada pimpinan aparatur sipil negara terkait pelanggaran Kode Etik sistem pendukung yang berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik anggota DPR.
Pasal l22B
PRES IDEN
18- Pasal l22B Mahkamah Kehormatan Dewan dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, dapat memberdayakan satuan tugas pengamanan dalam Lembaga Perwakilan.
- Ketentuan Pasal 164 ayat (1) diubah sehingga Pasal 164 berbunyi sebagai berikut:
