Pasal 204
angket (1) Dalam melaksanakan tugasnya, panitia Indonesia dapat memanggil warga negara dan/atau orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk dimintai keterangan. (2t Warga negara Indonesia dan/atau orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan panitia angket.
(3) Dalam hal warga negara Indonesia dan/atau orang
asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi panggilan setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, panitia angket dapat memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4) Bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas permintaan pimpinan DPR kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Permintaan
t,',?Sf; R E P u J.Tnt * . r, o
(5) Permintaan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (41 diajukan secara tertulis kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang paling sedikit memuat dasar dan alasan pemanggilan paksa serta nama dan alamat pihak yang dipanggil paksa.
(6) Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
memerintahkan Kepala Kepolisian Daerah di tempat domisili yang dipanggil paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3). paksa (71 Dalam hal menjalankan panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat warga menyandera badan hukum dan/atau masyarakat paling lama 15 (lima belas) Hari'
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanggilan
paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penyanderaaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
- Ketentuan Pasal 224 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal224 depan (1) Anggota DPR tidak dapat d.ituntut 'di pertanyaan, pengadilan karena pernyataan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan
pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yarrg semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
(3) Anggota .
t,'*ootf; R E P u JrT,[ * r' o -2t-
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu
karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam yang rapat DPR maupun di luar rapat DPR berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(1) (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
yang tidak berlaku dalam hal anggota bersangkutan mengumumkan materi yang telah untuk disepakati dalam rapat tertutup dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 245 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
