UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014
Pasal 245
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada
anggota DPR sehubungan dengan terjadinya dengan tindak pidana yang tidak sehubungan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 224 haruts mendapatkan persetujuan tertulis
dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR: melakukan tindak pidana; a. tertangkap tangan
- disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana dan kejahatan terhadap kemanusiaan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan Yang cukuP; atau
- disangka melakukan tindak pidana khusus'
- Ketentuan .
t,',?otf; R E P u JrTnt * .,, o
- Ketentuan Pasal 249 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 249 berbunyi sebagai berikut:
