Pasal 249
(1) DPD mempunyai wewenang dan tugas:
yang a. mengajukan rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan dan pusat dan daerah, Pembentukan daerah, pemekaran serta penggabungan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dan dengan perimbangan keuangan pusat daerah kePada DPR; undang-undang b. ikut membahas rancangan sebagaimana yang berkaitan dengan hal dimaksud dalam huruf.a; daftar c. menyusun dan menyampaikan inventaris masalah rancangan undang-undang yarrg berasal dari DPR atau Presiden yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atas d. memberikan pertimbangan kepada DPR rancangan undang-undang tentang APBN dan berkaitan rancangan undang-undang yang dengan Pajak, Pendidikan, dan agama; atas e. dapat melakukan pengawasan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan surnber daya alarn, lainnYa, dan sumber daYa ekonomi pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama; f.menyampaikan...
PRES IDEN
atas f. menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam lainnYa, dan sumber daYa ekonomi pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti; keuangan g. menerima hasil pemeriksaan atas negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; kepada DPR dalam h. memberikan pertimbangan pemilihan anggota BPK;
- menyusun program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan dan pusat dan daerah, Pembentukan daerah, pemekaran serta penggabungan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dan dengan perimbangan keuangan pusat daerah; dan atas j. melakukan pemantauan dan evaluasi rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah. pengawasan(2) Dalam menjalankan tugas e, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
- Ketentuan
t,',?5| R E P u J.Tnt *. r, o
- Ketentuan Pasal 250 ayat (1) diubah sehingga Pasal 250 berbunyi sebagai berikut:
