Pasal 250
tugas (1) Dalam melaksanakan wewenang dan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, memiliki kemandirian dalam menyusun anggaran yang dituangkan ke dalam program dan kegiatan yang disampaikan kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPD (2) Dalam menyusun program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk dibahas bersama. sebagaimana (3) Pengelolaan anggaran DPD oleh dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pengawasan Sekretariat Jenderal DPD di bawah Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) DPD menetapkan pertanggungjawaban
pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. anggaran (5) DPD melaporkan pengelolaan kepada sebagaimana dimaksud pada ayat (3) publik dalam laporan kinerja tahunan'
- Ketentuan Pasal 260 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
