Pasal 260
(1) Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang ketua
dan 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD'
(2) Dalam
(2) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) belum terbentuk, DPD dipimpin oleh pimpinan sementara DPD.
(3) Pimpinan sementara DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang ketua ketua sementara dan 1 (satu) orang wakil sementara yang merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianYa. anggota (4) Dalam hal anggota tertua dan/atau
(3) termuda sebagaimana dimaksud pada ayat
berhalangan, sebagai penggantinya adalah termuda anggota tertua dan/atau anggota berikutnya.
(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan
keputusan DPD.
(6) Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya
teksnya mengucapkan sumpah/janji yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. cara (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pemilihan pimpinan DPD diatur dalam peraturan DPD tentang tata tertib. 2r. Di antara Pasal 413 dan Pasal 414 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 413A yang berbunyi sebagai berikut:
