UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014
Pasal 413A
dimaksud ( 1) Badan Keahlian DPR sebagaimana daiam Pasal 413 ayat (21 dalam memberikan DPR dukungan pelaksanaan fungsi legislasi kepada berkoordinasi dan bertanggung jawab Badan Legislasi. (21 Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 ayat (2) dalam memberikan DPR dukungan pelaksanaan fungsi anggaran berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Badan Anggaran.
(3) Badan . .
t,'toSf; R E P u JrTnt * . r, o
(3) Badan Keahlian DPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 413 ayat (2) dalam memberikan dukungan pelaksanaan fungsi pengawasan DPR berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada alat kelengkapan dewan yang melaksanakan fungsi pengawasan.
- Ketentuan Pasal 424 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
