UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014
Pasal 424
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
23.Di antara Pasal 427 dan Pasal 428 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 427A, Pasal 4278, Pasal 427C, Pasal 427D, dan Pasal4278 yang berbunyi sebagai berikut:
